Minggu, 04 Juli 2010

= http://lembagakebudayaanbetawi.com/

http://lembagakebudayaanbetawi.com/about

PROFILE

SEJARAH BERDIRINYA LKB

Lembaga Kebudayaan Betawi ( LKB ) dibentuk berdasarkan usul dan pemikiran dari kalangan masyarakat Betawi dalam Pralokakarya Penggalian dan Pengembangan Seni Budaya Betawi, yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada tanggal 16 – 18 Februari 1976 yang kemudian ditetapkan dalam suatu akta pembentukan Lembaga Kebudayaan Betawi ( LKB ) pada tanggal 22 Juni 1976 dengan para Pendirinya : H. Abdullah Ali, dr. H. Atje Muljadi, H. Effendi Yusuf, SH, Drs. Alwi Mas’oed, H.M. Napis Tadjeri, H. Sa’ali, SH, Drs. H. Rusdi Saleh, H. Hamid Alwi, H. Salman Muchtar, H. Irwan Sjafi’ie, Hj. Emma A. Bisrie, Prof. Dr. Yasmine Z. Shahab dan Husein Sani.

Untuk memberikan landasan hukum yang kuat tentang berdirinya LKB tersebut, maka dibuatkan Akta Notaris dihadapan Notaris M.S. Tadjoedin dengan nomor 145 tanggal 20 Januari 1977.

Mengingat salah satu tujuan LKB adalah membantu Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam penelitian, penggalian, pengembangan dan pemeliharaan nilai – nilai budaya tradisional Betawi, maka Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada waktu itu memandang perlu untuk menetapkan berdirinya LKB dengan suatu Surat Keputusan, sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah KDKI Jakarta No. 197 tahun 1977 tentang Pengukuhan Berdirinya Lembaga Kebudayaan Betawi ( pada waktu itu dijabat oleh Gubernur Kepala Daerah KDKI H. Ali sadikin ). Sesuai dengan AD/ART, kepengurusan LKB dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang diangkat oleh Badan Pendiri, dibantu oleh para Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Bidang – bidang sesuai dengan program kerjanya, yaitu :

- Bidang penelitian dan pengembangan, termasuk didalamnya:

Unit dialek dan folklor, unit teater, unit tari, unit musik dan unit pencak silat;

- Bidang pagelaran dan pementasan;

- Bidang publikasi dan dokumentasi.

Periode kepengurusan LKB ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali pada periode berikutnya dan bertanggung jawab kepada Badan Pendiri.

Sebagai lembaga yang berorientasi pada masyarakat Betawi, khususnya seni budaya Betawi. LKB juga tergabung dalam Badan Musyawarah Masyarakat Betawi ( BAMUS Betawi ) yang merupakan induk dari semua organisasi yang bersifat ke – Betawi – an.

Sejak berdirinya, LKB telah mengalami beberapa kali penggantian Ketua Umum, yaitu : HM. Napis Tadjerie, dr. H. Atje Muljadi, H. Effendi Yusuf, SH, Drs. H. Rusdi Saleh, H. Zainal Abidin, H. Benyamin, S, Hj. Emma A. Bisrie, H. Biem T. Benjamin, BS.c,MM.

VISI & MISI

VISI

Lembaga Kebudayaan Betawi menjadi Laboratorium dan Lembaga Ketahanan Adat Istiadat Seni Budaya Tradisional Betawi.

MISI

  1. Memperkuat keberadaan Organisasi agar memiliki Power Off Bargaining.
  2. melestarikan, membina, mengembangkan dan mengamankan Budaya Tradisional Betawi.
  3. Memberdayakan pelaku seni Budaya Betawi secara professional untuk peningkatan taraf hidup dan kesejahteraannya.
  4. Memperkuat jaringan kemitraan dalam lingkup nasional dan internasional.
  5. menjadi kontributor Budaya tradisional bagi kekayaan khazanah Budaya Bangsa.

Nama – nama Badan Pendiri LKB :

  1. H. Effendy Yusuf, SH
  2. dr. H. Atje Muljadi
  3. Drs. H. Rusdi Saleh
  4. H. Salman Muchtar
  5. H. Irwan Sjafi’ie
  6. Hj. Emma A. Bisrie
  7. Prof. Dr. Yasmine Z. Shahab
  8. Husein Sani
Dasar hukum
-Akte Notaris No:145 tanggal: 20 Januari 1977 tentang Pendirian

Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB)

-Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta

No.197 tahun 1977 tentang Pengukuhan Berdirinya

Lembaga Kebudayaan Betawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar